

PERSYARATAN, TATA TERTIB, DAN JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN CALON DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BANDUNG MASA BAKTI 2026-2030
Sesuai KEPUTUSAN SENAT POLITEKNIK NEGERI BANDUNG NOMOR 025/R5/OT.03.00/2026
- Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jabatan akademik paling rendah lektor;
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
- Memiliki pengalaman manajerial:
- paling rendah sebagai Ketua Jurusan, Kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (P2MPP), dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan tersebut di PTN; atau
- paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
- Bersedia menjadi calon Direktur;
- Surat Keterangan Sehat dari Poliklinik Polban;
- Surat pernyataan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Bakal Calon di atas meterai.
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Berpendidikan paling rendah Magister (S2);
- Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
TATA TERTIB PELAKSANAAN PENJARINGAN BAKAL CALON DIREKTUR, PENYARINGAN CALON, DAN PEMILIHAN CALON DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
- Tahap Penyaringan Bakal Calon Direktur (Balon)
Pendaftaran
- Nama Balon dapat diajukan ke Panitia dengan cara:
- mendaftarkan dirinya sendiri; atau
- didaftarkan berdasarkan hasil proses seleksi di Jurusan/Unit di lingkungan Politeknik Negeri Bandung; atau
- didaftarkan oleh masyarakat Polban dengan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 10 (sepuluh) orang pengusul dengan melampirkan surat persetujuan yang bersangkutan di atas meterai Rp 10.000,-.
- Balon mengisi surat pernyataan yang disiapkan oleh panitia dengan melampirkan berkas yang telah ditentukan sesuai dengan persyaratan pada pasal 2 dan ditambah pasfoto berwarna ukuran 4x6 dan ukuran 4R masing-masing 1 (satu) buah.
- Berkas yang diserahkan harus dapat dipertanggungjawabkan dan bila diketahui ada pemalsuan, pencalonan dibatalkan.
- Pendaftaran dilakukan sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan oleh Panitia. Di luar waktu tersebut tidak akan diproses.
- Pendaftar akan mendapat surat tanda terima berkas dari panitia.
- Pendaftaran Balon tidak dikenakan biaya apa pun.
- Nama Balon dapat diajukan ke Panitia dengan cara:
- Tahap Penyaringan Calon Direktur Polban
- Balon Direktur diharuskan menyerahkan kertas kerja berupa makalah yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Panitia.
- Kertas kerja seperti dimaksud pada ayat 1 adalah penyampaian visi, misi, dan program kerja Balon Direktur.
- Penyerahan kertas kerja dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan Panitia.
- Pelaksanaan pemaparan kertas kerja dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari pada di Sidang Senat Terbuka dan dapat dihadiri oleh pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri.
- Pejabat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan pertanyaan kepada Balon.
- Setiap akhir pemaparan kertas kerja, Balon harus menandatangani berita acara materi pemaparan kertas kerja yang akan diimplementasikan nanti jika terpilih sebagai Direktur.
- Waktu pemaparan kertas kerja paling lama 60 menit untuk setiap Balon yang terdiri dari sesi presentasi dan sesi tanya jawab.
- Setelah selesai pemaparan kertas kerja oleh para Balon, di hari yang sama Senat menilai dan menetapkan 3 (tiga) Calon Direktur dalam Sidang Pleno Senat Tertutup yang dapat dihadiri oleh pejabat Kementerian.
- Pejabat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak mempunyai hak suara.
- Penetapan 3 (tiga) orang Calon Direktur dilakukan melalui pemungutan suara oleh anggota senat.
- Penilaian yang dilakukan oleh anggota Senat berdasarkan:
- pemahaman otonomi Perguruan Tinggi
- pemahaman tentang diferensiasi misi Perguruan Tinggi Vokasi;
- pemahaman visi dan misi Polban;
- pemahaman kondisi dan potensi Polban saat ini dan proyeksi di masa depan;
- pemaparan strategi mewujudkan program kerja;
- kompetensi yang memadai, kooperatif, berwawasan dan memiliki jaringan luas.
- Senat menyampaikan 3 (tiga) nama Calon Direktur kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan, dengan dilampiri dokumen:
- Berita Acara Proses Penyaringan;
- Daftar Riwayat Hidup masing-masing Calon Direktur; dan
- Visi, Misi, dan Program Kerja masing-masing Calon Direktur.
- Tahap Pemilihan Calon Direktur Polban
- Pemilihan Direktur dengan memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang Calon Direktur dilakukan melalui pemungutan suara yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri dalam Sidang Pleno Senat Tertutup.
- Pemilihan Direktur melalui pemungutan suara, dengan ketentuan:
- Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
- Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
- Perhitungan suara dilakukan pada hari yang sama sesuai dengan waktu yang ditentukan.
- Dalam melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri membentuk tim penilai kinerja Calon Direktur.
- Hasil penilaian tim penilai kinerja Calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pertimbangan Menteri dalam melaksanakan haknya.
- Dalam melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk.
- Dalam hal terdapat 2 (dua) orang Calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan suara terbanyak.
- Calon Direktur dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Calon Direktur terpilih.
- Penetapan Calon Direktur terpilih dituangkan dalam berita acara.
JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN CALON DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
| NO | KEGIATAN | TANGGAL PELAKSANAAN | |
| 1 | Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Penjaringan Balon, Penyaringan Calon, dan Pemilihan Calon Direktur Polban 2026-2030 | 8 – 30 April | |
| 2 | Penjaringan Bakal Calon Direktur | ||
| a. Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas Persyaratan Balon ke Panitia | 20 Apr – 4 Mei | ||
| b. Evaluasi dan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Balon | 21 Apr – 6 Mei | ||
| c. Perpanjangan Waktu Mengikuti Seleksi Administrasi (jika balon kurang dari 4 orang) | 6 – 12 Mei | ||
| d. Tes Kesehatan Balon | 15 Mei – 5 Juni | ||
| e. Perpanjangan Jangka Waktu Penjaringan (jika hasil tes Kesehatan menggugurkan balon dan kurang dari 4) | 5 – 19 Juni | ||
| f. Sidang Pleno Senat Pengesahan Hasil Penjaringan | 23 Juni | ||
| g. Pengumuman Hasil Penjaringan | 23 Juni | ||
| 3 | Penyaringan Calon Direktur | ||
| a. Batas Akhir Balon Menyiapkan Paparan Visi, Misi dan Program Kerja | 7 Juli | ||
| b. Penyampaian Visi, Misi, Program Kerja Balon di Rapat Senat Terbuka di Pendopo (dapat dihadiri oleh perwakilan dari kementerian) | 14 Juli | ||
| c. Rapat Pleno Senat Tertutup Penilaian Visi, Misi, dan Program Kerja Balon, Penetapan 3 Calon Direktur berdasarkan Voting Senat | 14 Juli | ||
| d. Pengajuan Nama-Nama Calon Direktur ke Kementerian | 15 Juli | ||
| 4 | Pemilihan Calon Direktur | ||
| a. Rapat Pleno Tertutup Pemilihan Direktur; Senat dan Menteri | 11 Agustus (tentative) | ||
| b. Penetapan Calon Direktur Terpilih | 11 Agustus (tentative) | ||
| 5 | Pelantikan Direktur Masa Bakti 2026-2030 | 27 Oktober (tentative) | |
FORMULIR PEMILIHAN CALON DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
| NO | NAMA FORMULIR | FILE | |
| 1 | Formulir Pendaftaran | DOC File | |
| 2 | Surat Pernyataan Kesediaan | DOC File | |
| 3 | Surat Pernyataan tidak studi lanjut dan menjalani hukuman disiplin | DOC File | |
| 4 | Surat Pernyataan Tidak Plagiat | DOC File | |
| 5 | Surat Pernyataan Menyerahkan LHK | DOC File | |
| 6 | CV Calon | DOC File | |
| 7 | Surat Pernyataan Dukungan | DOC File |
DASAR HUKUM
- KEPUTUSAN SENAT POLITEKNIK NEGERI BANDUNG NOMOR 025/R5/OT.03.00/2026 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENJARINGAN BAKAL CALON, PENYARINGAN CALON, DAN PEMILIHAN CALON DIREKTURPOLITEKNIK NEGERI BANDUNG MASA BAKTI 2026 – 2030
- SURAT EDARAN NOMOR 1056/B.BI/KP.05.02/2025 TENTANG BATAS USIA PADA SAAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON PEMIMPIN PERGURUAN TINGGI NEGERI
- SURAT EDARAN NOMOR 1 TAHUN2021 TENTANG PENGALAMAN MANAJERIAL CALON DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI