Gambar 1 Gambar 2

PERSYARATAN, TATA TERTIB, DAN JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN CALON DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BANDUNG MASA BAKTI 2026-2030

Sesuai KEPUTUSAN SENAT POLITEKNIK NEGERI BANDUNG NOMOR 025/R5/OT.03.00/2026

  1. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jabatan akademik paling rendah lektor;
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
  4. Memiliki pengalaman manajerial:
    1. paling rendah sebagai Ketua Jurusan, Kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (P2MPP), dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan tersebut di PTN; atau
    2. paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
  5. Bersedia menjadi calon Direktur;
  6. Surat Keterangan Sehat dari Poliklinik Polban;
  7. Surat pernyataan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Bakal Calon di atas meterai.
  8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
  10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  12. Berpendidikan paling rendah Magister (S2);
  13. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  14. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

TATA TERTIB PELAKSANAAN PENJARINGAN BAKAL CALON DIREKTUR, PENYARINGAN CALON, DAN PEMILIHAN CALON DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BANDUNG

  1. Tahap Penyaringan Bakal Calon Direktur (Balon) Pendaftaran
    1. Nama Balon dapat diajukan ke Panitia dengan cara:
      1. mendaftarkan dirinya sendiri; atau
      2. didaftarkan berdasarkan hasil proses seleksi di Jurusan/Unit di lingkungan Politeknik Negeri Bandung; atau
      3. didaftarkan oleh masyarakat Polban dengan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 10 (sepuluh) orang pengusul dengan melampirkan surat persetujuan yang bersangkutan di atas meterai Rp 10.000,-.
    2. Balon mengisi surat pernyataan yang disiapkan oleh panitia dengan melampirkan berkas yang telah ditentukan sesuai dengan persyaratan pada pasal 2 dan ditambah pasfoto berwarna ukuran 4x6 dan ukuran 4R masing-masing 1 (satu) buah.
    3. Berkas yang diserahkan harus dapat dipertanggungjawabkan dan bila diketahui ada pemalsuan, pencalonan dibatalkan.
    4. Pendaftaran dilakukan sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan oleh Panitia. Di luar waktu tersebut tidak akan diproses.
    5. Pendaftar akan mendapat surat tanda terima berkas dari panitia.
    6. Pendaftaran Balon tidak dikenakan biaya apa pun.
  2. Tahap Penyaringan Calon Direktur Polban
    1. Balon Direktur diharuskan menyerahkan kertas kerja berupa makalah yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Panitia.
    2. Kertas kerja seperti dimaksud pada ayat 1 adalah penyampaian visi, misi, dan program kerja Balon Direktur.
    3. Penyerahan kertas kerja dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan Panitia.
    4. Pelaksanaan pemaparan kertas kerja dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari pada di Sidang Senat Terbuka dan dapat dihadiri oleh pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri.
    5. Pejabat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan pertanyaan kepada Balon.
    6. Setiap akhir pemaparan kertas kerja, Balon harus menandatangani berita acara materi pemaparan kertas kerja yang akan diimplementasikan nanti jika terpilih sebagai Direktur.
    7. Waktu pemaparan kertas kerja paling lama 60 menit untuk setiap Balon yang terdiri dari sesi presentasi dan sesi tanya jawab.
    8. Setelah selesai pemaparan kertas kerja oleh para Balon, di hari yang sama Senat menilai dan menetapkan 3 (tiga) Calon Direktur dalam Sidang Pleno Senat Tertutup yang dapat dihadiri oleh pejabat Kementerian.
    9. Pejabat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak mempunyai hak suara.
    10. Penetapan 3 (tiga) orang Calon Direktur dilakukan melalui pemungutan suara oleh anggota senat.
    11. Penilaian yang dilakukan oleh anggota Senat berdasarkan:
      1. pemahaman otonomi Perguruan Tinggi
      2. pemahaman tentang diferensiasi misi Perguruan Tinggi Vokasi;
      3. pemahaman visi dan misi Polban;
      4. pemahaman kondisi dan potensi Polban saat ini dan proyeksi di masa depan;
      5. pemaparan strategi mewujudkan program kerja;
      6. kompetensi yang memadai, kooperatif, berwawasan dan memiliki jaringan luas.
    12. Senat menyampaikan 3 (tiga) nama Calon Direktur kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan, dengan dilampiri dokumen:
      1. Berita Acara Proses Penyaringan;
      2. Daftar Riwayat Hidup masing-masing Calon Direktur; dan
      3. Visi, Misi, dan Program Kerja masing-masing Calon Direktur.
  3. Tahap Pemilihan Calon Direktur Polban
    1. Pemilihan Direktur dengan memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang Calon Direktur dilakukan melalui pemungutan suara yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri dalam Sidang Pleno Senat Tertutup.
    2. Pemilihan Direktur melalui pemungutan suara, dengan ketentuan:
      1. Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
      2. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
    3. Perhitungan suara dilakukan pada hari yang sama sesuai dengan waktu yang ditentukan.
    4. Dalam melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri membentuk tim penilai kinerja Calon Direktur.
    5. Hasil penilaian tim penilai kinerja Calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pertimbangan Menteri dalam melaksanakan haknya.
    6. Dalam melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk.
    7. Dalam hal terdapat 2 (dua) orang Calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan suara terbanyak.
    8. Calon Direktur dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Calon Direktur terpilih.
    9. Penetapan Calon Direktur terpilih dituangkan dalam berita acara.

JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN CALON DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BANDUNG

NO KEGIATAN TANGGAL PELAKSANAAN
1 Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Penjaringan Balon, Penyaringan Calon, dan Pemilihan Calon Direktur Polban 2026-2030 8 – 30 April
2 Penjaringan Bakal Calon Direktur
a. Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas Persyaratan Balon ke Panitia 20 Apr – 4 Mei
b. Evaluasi dan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Balon 21 Apr – 6 Mei
c. Perpanjangan Waktu Mengikuti Seleksi Administrasi (jika balon kurang dari 4 orang) 6 – 12 Mei
d. Tes Kesehatan Balon 15 Mei – 5 Juni
e. Perpanjangan Jangka Waktu Penjaringan (jika hasil tes Kesehatan menggugurkan balon dan kurang dari 4) 5 – 19 Juni
f. Sidang Pleno Senat Pengesahan Hasil Penjaringan 23 Juni
g. Pengumuman Hasil Penjaringan 23 Juni
3 Penyaringan Calon Direktur
a. Batas Akhir Balon Menyiapkan Paparan Visi, Misi dan Program Kerja 7 Juli
b. Penyampaian Visi, Misi, Program Kerja Balon di Rapat Senat Terbuka di Pendopo (dapat dihadiri oleh perwakilan dari kementerian) 14 Juli
c. Rapat Pleno Senat Tertutup Penilaian Visi, Misi, dan Program Kerja Balon, Penetapan 3 Calon Direktur berdasarkan Voting Senat 14 Juli
d. Pengajuan Nama-Nama Calon Direktur ke Kementerian 15 Juli
4 Pemilihan Calon Direktur
a. Rapat Pleno Tertutup Pemilihan Direktur; Senat dan Menteri 11 Agustus (tentative)
b. Penetapan Calon Direktur Terpilih 11 Agustus (tentative)
5 Pelantikan Direktur Masa Bakti 2026-2030 27 Oktober (tentative)

FORMULIR PEMILIHAN CALON DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BANDUNG

NO NAMA FORMULIR FILE
1 Formulir Pendaftaran DOC File
2 Surat Pernyataan Kesediaan DOC File
3 Surat Pernyataan tidak studi lanjut dan menjalani hukuman disiplin DOC File
4 Surat Pernyataan Tidak Plagiat DOC File
5 Surat Pernyataan Menyerahkan LHK DOC File
6 CV Calon DOC File
7 Surat Pernyataan Dukungan DOC File

DASAR HUKUM